Shalat adalah rukun kedua dari rangkaian lima rukun-rukun Islam, dan shalat adalah rukun yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat.
BAB I – PENGERTIAN SHALAT DAN PENSYARIATANNYA
A. PENGERTIAN SHALAT
BAB I – PENGERTIAN SHALAT DAN PENSYARIATANNYA
A. PENGERTIAN SHALAT
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.
ﺧُﺬْ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺗُﻄَﻬِّﺮُﻫُﻢْ ﻭَﺗُﺰَﻛِّﻴﻬِﻢْ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺻَﻼﺗَﻚَ ﺳَﻜَﻦٌ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺳَﻤِﻴﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo’alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do’a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.
B. WAKTU PENSYARIATAN IBADAH SHALAT
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :
ﻓُﺮِﺿَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺃُﺳْﺮِﻱَ ﺑِﻪِ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ ، ﺛُﻢَّ ﻧُﻘِﺼَﺖْ ﺣَﺘَّﻰ ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺧَﻤْﺴًﺎ ﺛُﻢَّ ﻧُﻮْﺩِﻱَ ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ : ﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳُﺒْﺪَﻝُ ﺍﻟﻘَﻮْﻝُ ﻟَﺪَﻱَّ ﻭَﺇِﻥَّ ﻟَﻚَ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺨْﻤْﺲِ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺻﺤﺤﻪ
Dari Anas bin Malik ra. “Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,”Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat”.(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.
C. DALIL-DALIL PENSYARIATAN SHALAT
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kareim
ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍ ﺇِﻻ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣُﺨْﻠِﺼِﻴﻦَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﺣُﻨَﻔَﺎﺀَ ﻭَﻳُﻘِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﻳُﺆْﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺩِﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻤَﺔِ
“…Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(QS. Al-Bayyinah : 5)
ﻭَﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺟِﻬَﺎﺩِﻩِ ﻫُﻮَ ﺍﺟْﺘَﺒَﺎﻛُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣِﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ ﻣِﻠَّﺔَ ﺃَﺑِﻴﻜُﻢْ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻫُﻮَ ﺳَﻤَّﺎﻛُﻢُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻭَﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻟِﻴَﻜُﻮﻥَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓَﺄَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﺀَﺍﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺍﻋْﺘَﺼِﻤُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻫُﻮَ ﻣَﻮْﻻﻛُﻢْ ﻓَﻨِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺮُ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (QS. Al-Hajj : 78)
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ
“…Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﺀَﺍﺗُﻮﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺍﺭْﻛَﻌُﻮﺍ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺮَّﺍﻛِﻌِﻴﻦَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” ( ﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ) yang bermakna “dirikanlah shalat” dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz “aqimish-shalata” ( ﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ yang bermakna “dirikanlah shalat” dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :
2. Dalil dari As-Sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﺒْﺪِﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦَ ﻋَﺒْﺪِﺍﻟﻠﻪ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ( ﺹ ) ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﺑُﻨِﻲَ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧﻤَﺲٍ : ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ، ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻭَﺇِﻗَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ، ﻭِﺇِﻳْﺘَﺎﺀِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ، ﻭَﺣَﺞِّ ﺍﻟﺒَﻴْﺖِ ، ﻭَﺻَﻮْﻡِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ
Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dalil dari Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.
D. HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain:
1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
2. Ulama lainnya
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.
3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻻَ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺃَﻥ ﻳُﺸْﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮُ ﻣَﺎ ﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻤَﻦ ﻳَﺸَﺎﺀ ﻭَﻣَﻦ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠّﻪِ ﻓَﻘَﺪِ ﺍﻓْﺘَﺮَﻯ ﺇِﺛْﻤًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺍﻧﺴَﻠَﺦَ ﺍﻷَﺷْﻬُﺮُ ﺍﻟْﺤُﺮُﻡُ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮﺍْ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﻴْﺚُ ﻭَﺟَﺪﺗُّﻤُﻮﻫُﻢْ ﻭَﺧُﺬُﻭﻫُﻢْ ﻭَﺍﺣْﺼُﺮُﻭﻫُﻢْ ﻭَﺍﻗْﻌُﺪُﻭﺍْ ﻟَﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﻣَﺮْﺻَﺪٍ ﻓَﺈِﻥ ﺗَﺎﺑُﻮﺍْ ﻭَﺃَﻗَﺎﻣُﻮﺍْ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﺁﺗَﻮُﺍْ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻓَﺨَﻠُّﻮﺍْ ﺳَﺒِﻴﻠَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَّﺣِﻴﻢٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Jamaah kecuali Bukhari)
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.
E. SHALAT DALAM BERBAGAI KONDISI
Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
Namun rukhsah (keringanan) yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.
Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Jadi yang harus diakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat.
Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.
Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.
Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.
Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib. Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?
F. WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU
A. Shalat Pada Waktunya
Shalat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.
Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ
“…Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
B. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu shalat secara global.
ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻃَﺮَﻓَﻲِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَﺯُﻟَﻔًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺎﺕِ ﻳُﺬْﻫِﺒْﻦَ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺫَﻟِﻚَ ﺫِﻛْﺮَﻯ ﻟِﻠﺬَّﺍﻛِﺮِﻳﻦَ
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”(QS. Huud : 114)
Menurut para mufassriin, di ayat ini disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya`.
Ayat kedua
ﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻟِﺪُﻟُﻮﻙِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﺴَﻖِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺇِﻥَّ ﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺸْﻬُﻮﺩًﺍ
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra` : 78)
Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.
C. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-Hadits
Sedangkan bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih dan qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
ﻋَﻦِ ْﺑﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ( ﺹ ) ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ : ﻗُﻢْ ﻓَﺼَﻠِّﻪِ ﻓَﺼَﻠﻰَّ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮَ ﺣَﺘﻰَّ ﺯَﺍﻟَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ، ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺍﻟﻌَﺼْﺮُ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻗُﻢْ ﻓَﺼَﻠِّﻪِ ﻓَﺼَﻠﻰَّ ﺍﻟﻌَﺼﺮِ ﺣِﻴْﻦَ ﺻَﺎﺭَ ﻇِﻞُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﺜْﻠَﻪُ ، ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏُ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻗُﻢْ ﻓَﺼَﻠِّﻪِ ﻓَﺼَﻠﻰَّ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏَ ﺣِﻴْﻦَ ﻭَﺟَﺒَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ، ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀُ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻗُﻢْ ﻓَﺼَﻠِّﻪِ ﻓَﺼَﻠﻰَّ ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀُ ﺣِﻴْﻦَ ﻏَﺎﺏَ ﺍﻟﺸَّﻔَﻖُ ، ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺍﻟﻔَﺠْﺮُ ﺣِﻴْﻦَ ﺑَﺮِﻕَ ﺍﻟﻔَﺠْﺮُ – ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ ﺣِﻴْﻦَ ﻃَﻠَﻊَ ﺍﻟﻔَﺠْﺮُ – ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻗُﻢْ ﻓَﺼَﻠِّﻪِ ﻓَﺼَﻠﻰَّ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢَ ﺣِﻴْﻦَ ﺑَﺮِﻕَ ﺍﻟﻔَﺠْﺮُ .
Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh Jibril ‘alaihissalam dan berkata kepadanya,”Bangunlah dan lakukan shalat”. Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy. )
Selain itu ada hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini :
ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺎﺋِﺐِ ﺑْﻦِ ﻳَﺰِﻳْﺪٍ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ ﺗَﺰَﺍﻝُ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻔِﻄْﺮَﺓِ ﻣَﺎ ﺻَﻠُّﻮﺍ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏَ ﻗَﺒْﻞَ ﻃُﻠُﻮْﻉِ ﺍﻟﻨُّﺠُﻮْﻡِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ
Dari As-Saib bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul bintang”.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)
D. Lebih Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab Fiqih
Dari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya yang bisa disebutkan adalah :
Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut :
1. Waktu Shalat Fajr (Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini :
Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.”. (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)
ﻋَﻦْ ﺍِﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﺍَﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓَﺠْﺮَﺍﻥِ : ﻓَﺠْﺮٌ ﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﺍَﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺗَﺤِﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍَﻟﺼَّﻼﺓُ , ﻭَﻓَﺠْﺮٌ ﺗَﺤْﺮُﻡُ ﻓِﻴﻪِ ﺍَﻟﺼَّﻼﺓُ – ﺃَﻱْ : ﺻَﻼﺓُ ﺍَﻟﺼُّﺒْﺢِ – ﻭَﻳَﺤِﻞَّ ﻓِﻴﻪِ ﺍَﻟﻄَّﻌَﺎﻡُ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍِﺑْﻦُ ﺧُﺰَﻳْﻤَﺔَ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻛِﻢُ ﻭَﺻَﺤَّﺤَﺎﻩُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.”. (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)
Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮِﻭٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ; ﺃَﻥَّ ﻧَﺒِﻲَّ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻭَﻗْﺖُ ﺻَﻼﺓِ ﺍَﻟﺼُّﺒْﺢِ ﻣِﻦْ ﻃُﻠُﻮﻉِ ﺍَﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻄْﻠُﻊْ ﺍَﻟﺸَّﻤْﺲُ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari”. (HR. Muslim)
2. Waktu Shalat Zhuhur
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, “Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari?”.
Zawalusy-syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.
Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.
Namun hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar memudahkan dan bisa menambah khusyu’
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲّ ( ﺹ ) ﺇِﺫَﺍ ﺍﺷْﺘَﺪَّ ﺍﻟﺒَﺮْﺩُ ﺑَﻜَّﺮَ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺷْﺘَﺪَّ ﺍﻟﺤَﺮُّ ﺃَﺑْﺮَﺩَ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat. (HR. Bukhari)
3. Waktu Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ( ﺭ ) ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﻣِﻦْ ﺍَﻟﺼُّﺒْﺢِ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻗَﺒْﻞِ ﺃَﻥْ ﺗَﻄْﻠُﻊَ ﺍَﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺍَﻟﺼُّﺒْﺢَ , ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺍَﻟْﻌَﺼْﺮِ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﺗَﻐْﺮُﺏَ ﺍَﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺍَﻟْﻌَﺼْﺮَ ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar”. (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﻗَﺎﻝَ : ﺳﻤَِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ( ﺹ ) ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺗِﻠْﻚَ ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟﻤُﻨَﺎﻓِﻖِ ﻳﺠَﻠِﺲُ ﻳَﺮْﻗُﺐُ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗَﺮْﻧَﻲ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻗَﺎﻡَ ﻓَﻨَﻘَﺮَﻫَﺎ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﻻَ ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺇِﻻَّ ﻗَﻠِﻴْﻼً ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ، ﺇﻻ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ، ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﺔ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”…Itu adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮِﻭٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ; ﺃَﻥَّ ﻧَﺒِﻲَّ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻭَﻗْﺖُ ﺍَﻟْﻌَﺼْﺮِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﺼْﻔَﺮَّ ﺍَﻟﺸَّﻤْﺲُ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Dan waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning”.(HR. Muslim)
Shalat Ashar adalah shalat wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisah ra.
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ – ﻭﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟْﻌﺼﺮِ
Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :”Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha”. Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)
Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Shalat Wustha adalah shalat Ashar”. (HR. Tirmizy)
Namun masalah ini memang termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat itu adalah shalat shubuh.
4. Waktu Shalat Maghrib
Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮِﻭٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ; ﺃَﻥَّ ﻧَﺒِﻲَّ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻭَﻗْﺖُ ﺻَﻼﺓِ ﺍَﻟْﻤَﻐْﺮِﺏِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻐِﺐْ ﺍَﻟﺸَّﻔَﻖُ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
Dari Abdullah bin Amar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)”. (HR. Muslim).
Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah :
Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam”. (HR. Tirmizy)
Namun menurut kitab Nashbur-rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.
5. Waktu Shalat Isya`
Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh.
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ( ﺭ ) ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍَﻟﺘَّﻔْﺮِﻳﻂُ ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺧِّﺮَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪْﺧُﻞَ ﻭَﻗْﺖُ ﺍﻷُﺧْﺮَﻯ ” ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﻣُﺴْﻠِﻢ
Dari Abi Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya”. (HR. Muslim)
Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﺃَﻋْﺘَﻢَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ( ﺹ ) ﺫَﺍﺕَ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﺑِﺎﻟْﻌَﺸَﺎﺀِ ﺣَﺘَّﻰ ﺫَﻫَﺐَ ﻋَﺎﻣَّﺔُ ﺍَﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺝَ , ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻭَﻗَﺎﻝَ ” : ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻮَﻗْﺘُﻬَﺎ ﻟَﻮْﻻ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga leat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas beliau bersabda,”Seaungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.”. (HR. Muslim)
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﺮْﺯَﺓَ ﺍﻻﺳْﻠَﻤِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﺴْﺘَﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺧِّﺮَ ﻣِﻦْ ﺍَﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ , ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻜْﺮَﻩُ ﺍَﻟﻨَّﻮْﻡَ ﻗَﺒْﻠَﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚَ ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Muttafaq ‘alaihi)
Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)


